Mau Punya Rumah Sendiri dengan Harga Terjangkau? Ini Syarat dan Cara Beli Rumah Subsidi

Redaksi Kaltimdaily
15 Jul 2025 13:37
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi mimpi, bahkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Lewat program rumah subsidi, pemerintah membuka peluang bagi siapa pun untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau dan cicilan ringan.

Rumah subsidi tersedia di seluruh provinsi di Indonesia. Program ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memiliki rumah pribadi.

Namun sebelum membeli, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi.

Syarat Membeli Rumah Subsidi:

  1. Belum pernah memiliki rumah.
  2. Belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan.
  3. Termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  4. Memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap.
  5. Terdaftar sebagai penduduk di satu daerah (punya KTP).

Cara Beli Rumah Subsidi Lewat Aplikasi SiKasep

Menariknya, lokasi rumah tidak harus sesuai dengan domisili KTP. Misalnya, warga ber-KTP Magelang bisa membeli rumah subsidi di Bandung, atau daerah lainnya.

Untuk memudahkan proses, pemerintah menyediakan aplikasi resmi bernama SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang bisa diunduh di Google PlayStore.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi SiKasep.
  • Isi data pribadi: Nama, NIK, NPWP, penghasilan bulanan, dan nomor HP.
  • Pilih lokasi rumah yang diinginkan.
  • Lakukan subsidi checking, yaitu pengecekan oleh pihak bank.
  • Tunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari bank pilihan Anda.

Keuntungan Beli Rumah Subsidi

Tak hanya murah, rumah subsidi juga memberi banyak keuntungan:

  • Uang muka hanya 1% dari harga rumah. Jika harga rumah Rp185 juta, uang muka hanya sekitar Rp1,8 juta.
  • Bunga flat 5% hingga cicilan lunas.
  • Tenor panjang, maksimal 20 tahun.
  • Bisa dilunasi lebih cepat tanpa penalti. Misalnya, ambil cicilan 20 tahun tapi lunas di tahun ke-5, maka bunga hanya dibayar sampai tahun ke-5 saja.
  • Sudah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran. Jika pembeli meninggal, cicilan otomatis lunas dan tidak dibebankan ke ahli waris.

Menurut Reddi Rahmadilaga, Asisten Manajer Pemasaran Pembiayaan Tapera, masyarakat umum bisa langsung membeli rumah subsidi melalui SiKasep tanpa harus menjadi anggota Tapera terlebih dulu.

“Langsung saja unduh aplikasi SiKasep, isi data diri, lalu proses akan berjalan. Tidak perlu jadi peserta Tapera dulu, karena Tapera hanya untuk PNS,” jelas Reddi saat sosialisasi di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

Dengan proses mudah, cicilan ringan, dan banyak perlindungan, rumah subsidi jadi pilihan cerdas untuk masa depan yang lebih pasti. [SON]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *