SAMARINDA — Insiden kecil di jalanan berubah jadi perkara pidana. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial NA menjadi korban penganiayaan setelah tak sengaja menyerempet sepeda motor milik seorang wanita dewasa berinisial IK.
Peristiwa itu terjadi di Jalan SMP, Rapak Dalam, Samarinda Seberang, pada Kamis (10/7/2025) sore.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat motor yang dikendarai NA tak sengaja menyerempet kendaraan IK. Keduanya pun berhenti dan menepi.
Namun bukan penyelesaian baik-baik yang terjadi. IK justru tersulut emosi. Ia menarik baju korban, memukul, hingga mencakar wajah NA. Luka di wajah korban jadi bukti kekerasan tersebut.
“Pelaku mengaku marah karena merasa diserempet. Ditambah lagi, katanya korban sempat mengumpat di jalan. Itu yang membuat pelaku emosi,” jelas Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, Senin (14/7/2025).
Tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, NA langsung melapor ke kakaknya. Mereka kemudian menuju Polsek Samarinda Seberang dan membuat laporan resmi. Polisi bergerak cepat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung mengamankan pelaku. Dan saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Baihaki.
Setelah dilakukan pemeriksaan, IK ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal perlindungan anak digunakan karena korban masih berusia di bawah 18 tahun. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara selama beberapa tahun, tergantung putusan pengadilan.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak terpancing emosi, terlebih di jalanan yang penuh risiko.
“Kalau ada insiden di jalan, jangan diselesaikan dengan emosi. Hindari kekerasan. Selesaikan secara damai,” tegas Kapolsek.
Tidak ada komentar