Satu Bungkus Sabu di Balik Rokok, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Penajam
PENAJAM— Peredaran sabu di wilayah Babulu Darat, Penajam Paser Utara (PPU), kembali digagalkan. Seorang pria berinisial FM (24) ditangkap dalam penggerebekan yang digelar tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Babulu dan Subdit Intelkam Polda Kaltim, Kamis (10/7/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya menyergap FM di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi.
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 0,87 gram. Sabu itu disembunyikan dalam bungkus rokok yang dibalut lakban hitam. Selain itu, satu unit iPhone milik pelaku juga diamankan, diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
“Sabu ini akan diedarkan. Pelaku mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial Y dan akan menyerahkannya ke pihak lain berinisial YD,” terang Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.
Polisi kini melakukan penyelidikan lanjutan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Semua bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Barang bukti yang disita antara lain:; 1 bungkus sabu 0,87 gram; 1 unit iPhone; 1 lembar tisu; Lakban hitam; 1 bungkus rokok
FM kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, mengingat sabu yang dibawa dikategorikan sebagai narkotika golongan I.
Iptu Syaifudin mengapresiasi masyarakat yang telah membantu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia mengajak seluruh warga untuk terus bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Peran aktif warga sangat penting dalam menekan peredaran narkoba, bahkan hingga ke pelosok desa,” tegasnya. [SDR]
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager
Tidak ada komentar