Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bontang, Selasa (15/7/2025).BONTANG — Gelombang protes terkait kebijakan tenaga honorer kembali mencuat di Kota Bontang. Kali ini, Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) yang menyatakan sikap keras terhadap Pemerintah Kota (Pemkot).
Ketua PHM, Udin Mulyono, mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) dalam waktu dekat.
Pemicunya: masih dipertahankannya 72 pegawai honorer di Disdamkartan yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Padahal, OPD lain sudah melakukan pemutusan kontrak terhadap pegawai dengan durasi kerja serupa.
“Kalau memang aturannya seperti itu, semua harus diberhentikan. Jangan pilih kasih. Di dinas lain dipangkas, tapi di Damkar malah dipertahankan,” tegas Udin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bontang, Selasa (15/7/2025).
PHM memberi tenggat waktu satu minggu kepada Pemkot. Bila tak ada langkah tegas, mereka siap turun ke jalan.
Udin menyebut kebijakan yang berlaku sebenarnya sudah tegas. Dalam Surat Edaran Nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025, disebutkan bahwa honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak diperpanjang kontraknya per 30 Juni 2025.
Kebijakan ini menyasar sekira 250 tenaga honorer dari berbagai OPD. Namun, justru di Disdamkartan, sebanyak 72 orang tetap dipertahankan.
“Ini yang memunculkan kecemburuan sosial. Kalau memang ada kebutuhan khusus, tunggu Perwali PJLP rampung dulu. Jangan main bypass,” kritik Udin.
Ia menegaskan bahwa desakan ini bukan hanya suara internal PHM, tapi juga berasal dari aduan masyarakat yang merasa kebijakan pemerintah tak adil dan diskriminatif.
Pemkot saat ini disebut masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang akan menjadi dasar baru dalam sistem perekrutan.
Namun PHM tak ingin menunggu terlalu lama.
“Sebelum Perwali keluar, hentikan dulu semua yang tidak memenuhi syarat. Jangan ada OPD yang mendapat perlakuan khusus,” tutup Udin.
Menanggapi sorotan itu, Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian honorer bukan kewenangannya secara langsung. Semua, kata dia, harus melewati pertimbangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Ini bukan ranah saya untuk memutuskan. Harus dikaji bersama pimpinan,” ujarnya singkat.
Tidak ada komentar