SANGATTA– Polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali memanas. Dusun Sidrap, yang terletak di wilayah perbatasan, menjadi titik krusial dalam pembahasan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim, Kamis (24/7/2025).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan sikapnya dengan menyebut tidak ada dasar hukum yang membenarkan klaim sepihak dari pihak manapun, termasuk Kota Bontang, atas wilayah Sidrap.
“Kami dengan tegas menolak klaim sepihak Dusun Sidrap. Tidak ada dasar hukum yang menyatakan Sidrap bagian dari Bontang,” tegasnya usai rapat Forkopimda.
Pelang ‘Wilayah Bontang’ Dicabut
Pemasangan papan pemberitahuan bertuliskan “Wilayah Bontang” di Dusun Sidrap oleh oknum tertentu memicu reaksi keras dari Pemkab Kutim. Bupati langsung menginstruksikan pencabutan seluruh plang RT yang mencantumkan nama Bontang di kawasan tersebut.
“Ini bagian dari penegasan administratif dan perlindungan wilayah. Jangan sampai masyarakat bingung dan terjadi gesekan,” ujarnya.
Tak hanya bicara batas, Pemkab Kutim juga melangkah konkret. Penataan wilayah Dusun Sidrap terus diprioritaskan, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar seperti akses jalan, air bersih, dan pelayanan publik lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat eksistensi administratif Kutim, sekaligus memberikan pelayanan nyata bagi warga yang tinggal di wilayah perbatasan.
Sebagai bukti kehadiran negara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga Dusun Sidrap dan sekitarnya di Desa Martadinata.
“Yang kami jaga adalah kepastian hukum dan pelayanan masyarakat. Mereka butuh bukti kuat bahwa pemerintah hadir di wilayah ini,” tegas Ardiansyah.
Bupati mengakui bahwa penataan wilayah perbatasan bukan perkara mudah. Dengan luasnya wilayah Kutim, pembangunan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Meski begitu, koordinasi tetap dibuka dengan Pemerintah Kota Bontang.
“Kami ingin penyelesaian yang kolaboratif dan solutif, tapi tidak mengorbankan hak-hak administratif Kutim,” pungkasnya. (pra/haf)
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager
Tidak ada komentar