Bupati Kutim, Ardiansyah SulaimanSANGATTA – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali memanas. Dusun Sidrap, yang terletak di wilayah perbatasan, menjadi titik krusial dalam pembahasan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim, Kamis (24/7/2025).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan sikapnya dengan menyebut tidak ada dasar hukum yang membenarkan klaim sepihak dari pihak manapun, termasuk Kota Bontang, atas wilayah Sidrap.
“Kami dengan tegas menolak klaim sepihak Dusun Sidrap. Tidak ada dasar hukum yang menyatakan Sidrap bagian dari Bontang,” tegasnya usai rapat Forkopimda.
Pelang ‘Wilayah Bontang’ Dicabut
Pemasangan papan pemberitahuan bertuliskan “Wilayah Bontang” di Dusun Sidrap oleh oknum tertentu memicu reaksi keras dari Pemkab Kutim. Bupati langsung menginstruksikan pencabutan seluruh plang RT yang mencantumkan nama Bontang di kawasan tersebut.
“Ini bagian dari penegasan administratif dan perlindungan wilayah. Jangan sampai masyarakat bingung dan terjadi gesekan,” ujarnya.
Tak hanya bicara batas, Pemkab Kutim juga melangkah konkret. Penataan wilayah Dusun Sidrap terus diprioritaskan, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar seperti akses jalan, air bersih, dan pelayanan publik lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat eksistensi administratif Kutim, sekaligus memberikan pelayanan nyata bagi warga yang tinggal di wilayah perbatasan.
Sebagai bukti kehadiran negara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga Dusun Sidrap dan sekitarnya di Desa Martadinata.
“Yang kami jaga adalah kepastian hukum dan pelayanan masyarakat. Mereka butuh bukti kuat bahwa pemerintah hadir di wilayah ini,” tegas Ardiansyah.
Bupati mengakui bahwa penataan wilayah perbatasan bukan perkara mudah. Dengan luasnya wilayah Kutim, pembangunan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Meski begitu, koordinasi tetap dibuka dengan Pemerintah Kota Bontang.
“Kami ingin penyelesaian yang kolaboratif dan solutif, tapi tidak mengorbankan hak-hak administratif Kutim,” pungkasnya. (pra/haf)
Tidak ada komentar