Satlantas Polres Bontang kembali menertibkan pengguna motor yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia yang digelar Rabu malam (2/7/2025)BONTANG — Satlantas Polres Bontang kembali menertibkan pengguna motor yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia yang digelar Rabu malam (2/7/2025), sebanyak 33 unit knalpot brong berhasil diamankan petugas.
Razia berlangsung di depan Mapolres Bontang. Setiap pengendara yang melintas diarahkan petugas untuk pemeriksaan. Suara motor yang bising langsung menjadi perhatian tim razia.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, membenarkan operasi tersebut.
“Tadi malam, tim kami mengamankan 33 knalpot brong,” ujar AKP Purwo saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga melanggar aturan hukum.
Menurut AKP Purwo, para pelanggar dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.
Sanksi tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Selain denda, knalpot brong juga langsung kami sita sebagai barang bukti,” tegasnya.
Satlantas Polres Bontang mengimbau seluruh pengguna kendaraan roda dua untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, khususnya di malam hari.
“Kami akan rutin melakukan razia. Kami ingin jalanan Bontang bebas dari suara bising knalpot brong,” pungkas AKP Purwo.
Tidak ada komentar