Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).JAKARTA — Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan produksi dan peredaran beras premium. Produk mereka tidak sesuai dengan standar mutu nasional.
Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga secara aktif mengatur produksi dan distribusi beras bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga keadilan dan transparansi pangan nasional,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).
Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025. Sebanyak 268 sampel beras dari 10 provinsi diuji. Hasilnya, 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai mutu dan takaran di label.
Temuan itu dilaporkan ke Kapolri pada 26 Juni. Satgas Pangan langsung bergerak cepat.
Penyelidikan dilakukan di pasar tradisional hingga retail modern. Hasil uji laboratorium membuktikan lima merek, termasuk milik PT FS, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lebih mengejutkan, penyidik menemukan bukti bahwa PT FS menetapkan standar mutu sendiri. Bahkan ada notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang menginstruksikan “penurunan kadar patah” demi menyiasati pengumuman Menteri Pertanian.
“Ini jelas bentuk manipulasi yang merugikan konsumen,” tegas Helfi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen. Juga Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya berat: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran perlindungan konsumen. Untuk TPPU, ancaman bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Tim gabungan menggeledah dua lokasi milik PT FS: di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Sejumlah dokumen, contoh beras, hingga produk hasil “upgrade” disita sebagai barang bukti.
Penyidik juga meminta analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.
Tak berhenti di PT FS. Satgas Pangan Polri juga tengah mendalami tiga distributor lainnya: PT PIM, toko SY, dan PT SR. Proses hukumnya akan segera dipercepat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang sengaja menipu rakyat lewat pangan berkualitas rendah,” ucap Brigjen Helfi.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras. Cek label, pastikan SNI, dan timbang kembali jika perlu.
“Kami ingin ini jadi efek jera. Semua demi perlindungan konsumen,” tutupnya. (DIAS)
Tidak ada komentar