Polres Berau memusnahkan barang bukti sabu seberat 851,79 gram dalam kegiatan resmi, Jumat, 25 Juli 2025.BERAU — Perang melawan narkotika di Kabupaten Berau terus digencarkan. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti sabu seberat 851,79 gram dalam kegiatan resmi, Jumat, 25 Juli 2025.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan tujuh kasus narkoba yang berhasil dibongkar dalam kurun waktu April hingga Juni 2025.
“Total ada sembilan tersangka yang kami amankan, delapan laki-laki dan satu perempuan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto di hadapan awak media.
Barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan metode perebusan dalam air bercampur deterjen, kemudian dibuang ke dalam saluran septic tank.
Proses pemusnahan berlangsung di Mapolres Berau dan disaksikan oleh unsur kejaksaan, pengadilan, penyidik, serta para tersangka bersama penasihat hukumnya.
“Ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami dalam penegakan hukum narkotika,” tegas Agus.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) serta Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pasal ditentukan berdasarkan peran masing-masing tersangka serta jumlah sabu yang mereka bawa atau edar.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Berau,” tegasnya.
Tak hanya represif, Polres Berau juga berkomitmen untuk mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi publik, terutama di kalangan muda.
Sosialisasi bahaya narkoba terus digelar di sekolah-sekolah dan komunitas lokal.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga terus membangun kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba sejak dini,” tutup Agus. (id)
Tidak ada komentar