Sengketa SMAN 10 Samarinda Berakhir, Pengadilan Menangkan Pemprov KaltimSAMARINDA — Sengketa panjang aset Kampus A SMAN 10 Samarinda berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menguatkan kemenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas Yayasan Melati, sekaligus menegaskan status lahan sebagai aset negara.
Putusan Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM yang dibacakan pada 9 April 2026 itu memperkuat putusan sebelumnya dari PTUN Samarinda (Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD). Majelis hakim menyatakan langkah Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengamankan aset tersebut sah secara hukum.
Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Gunawan, menegaskan putusan ini menutup seluruh klaim hukum pihak yayasan atas lahan seluas 12,2 hektare.
“Hukum sudah menetapkan. Tidak ada lagi legitimasi bagi pihak lain,” ujarnya.
Dengan putusan ini, status penguasaan aset kembali sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Pemprov Kaltim mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang masih melakukan aktivitas tanpa dasar hukum di atas lahan tersebut.
Pendudukan fisik dinilai berpotensi masuk kategori tindak pidana, termasuk penyerobotan lahan negara. Pemerintah juga membuka kemungkinan penanganan melalui jalur hukum lain, termasuk dugaan tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara.
Pemerintah daerah menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
Pemprov meminta pihak yayasan segera mengosongkan lokasi guna menghindari langkah penegakan hukum lebih lanjut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus memulai pemanfaatan kembali aset sesuai peruntukannya.
Pengamanan aset ini berkaitan langsung dengan rencana pengembangan SMAN 10 Samarinda sebagai bagian dari program “Sekolah Garuda Transformasi”.
Pemerintah menilai kepastian status lahan menjadi syarat utama agar program peningkatan kualitas pendidikan dapat berjalan optimal.
“Ini aset masyarakat. Harus steril dari penguasaan ilegal agar pengembangan pendidikan bisa dilakukan,” kata Gunawan.
Sengketa ini bermula dari pencabutan izin pinjam pakai lahan pada 2014 akibat dugaan penyimpangan pemanfaatan aset. Kebijakan tersebut diperkuat putusan Mahkamah Agung pada 2017.
Gugatan lanjutan yang diajukan pada 2025 kembali dimenangkan pemerintah di PTUN Samarinda, dan kini dipertegas melalui putusan banding tahun 2026. [DIAS]
Tidak ada komentar