KALTIM — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik tidak naik untuk Triwulan III tahun 2025, yang berlangsung mulai Juli hingga September.
Meski sejumlah indikator ekonomi makro mengalami perubahan—seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA)—pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
“Keputusan ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kestabilan biaya listrik, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” jelas Jisman, Minggu (29/6/2025).
Berikut rincian tarif listrik PLN untuk 13 golongan nonsubsidi selama periode Juli–September 2025:
Golongan Bersubsidi Juga Aman
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Golongan ini mencakup: Rumah tangga tidak mampu; Usaha mikro dan kecil (UMK); Pelanggan sosial; UMKM lainnya
Pemerintah berharap PLN tetap menjaga efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas layanan. Hal ini penting agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terkendali.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik pelanggan nonsubsidi sebenarnya bisa disesuaikan tiap 3 bulan. Namun, untuk kuartal III tahun ini, penyesuaian tidak dilakukan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga di tengah pemulihan ekonomi nasional dan fluktuasi global.
“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal, kondisi ekonomi, dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Jisman.
[SON]
Tidak ada komentar