Reklamasi Tambang Molor, Warga Argosari Kutai Kartanegara Tagih Komitmen PT SGP

Redaksi Kaltimdaily
6 Agu 2025 09:06
2 menit membaca

SAMARINDA – Warga Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar), mendesak PT Singlurus Pratama (SGP) segera melakukan reklamasi tambang yang sudah lama dijanjikan. Pasalnya, hingga saat ini, area bekas tambang di sekitar permukiman mereka belum juga dipulihkan.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Selasa (5/8/2025), bersama perwakilan warga dan manajemen PT SGP.

Warga mengaku kecewa. Janji reklamasi yang seharusnya dilaksanakan paling lambat akhir 2023 belum juga ditepati. Yang tersisa hanyalah lubang menganga, menyerupai kolam besar di belakang rumah mereka.

Arif Efendy, perwakilan masyarakat Argosari, mengungkapkan kekhawatiran serius. Ia menyebut jarak antara lubang tambang dan rumah warga hanya 15 meter. Padahal, sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup, jarak aman minimal adalah 500 meter.

“Ini jelas melanggar aturan dan sangat membahayakan keselamatan kami,” ujar Arif di hadapan forum.

Ia juga menyampaikan bahwa ada sekitar 10 rumah warga yang terancam longsor, karena kontur tanah terus terkikis akibat aktivitas tambang yang tak kunjung direklamasi.

“Kondisi tanah makin rawan. Rumah-rumah mulai retak. Kami tidak tenang tidur di rumah sendiri,” tambahnya.

Dalam kontrak awal, reklamasi pasca tambang dijanjikan selesai dalam waktu 18–24 bulan setelah kegiatan penambangan berakhir. Namun menurut warga, batas waktu itu sudah terlampaui lebih dari satu setengah tahun.

“Tidak ada tanda-tanda pengerjaan reklamasi. Yang ada justru ketidakpastian,” kata Arif.

Masyarakat pun meminta pemerintah daerah dan DPRD Kaltim untuk turun tangan secara serius. Mereka berharap reklamasi dilakukan segera demi mencegah bencana yang lebih besar.

Menanggapi tuntutan itu, Perwakilan PT Singlurus Pratama, Harpoyo, menyatakan bahwa perusahaannya masih menjalankan aktivitas tambang di wilayah tersebut.

“Kalau reklamasi kan ada tahapan waktunya. Kalau belum waktunya, ya kami tidak bisa langsung kerjakan,” ucap Harpoyo.

Ia juga menanggapi keluhan warga soal jarak tambang dan dampaknya terhadap permukiman.

“Kalau ada klaim-klaim lahan, ya kita pahami. Tapi penyelesaiannya juga harus sesuai mekanisme. Bisa kekeluargaan, bisa juga lewat jalur hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Harpoyo menyebut bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan meninjau ulang situasi di lapangan.

“Kami akan lihat dulu dan koordinasi internal. Jika memang perlu langkah lanjut, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

[CINTIA]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *