Putusan MA Diabaikan, Kepala SMAN 10 Samarinda Diberhentikan

Redaksi Kaltimdaily
27 Jun 2025 11:03
2 menit membaca

SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur resmi menonaktifkan Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, dari jabatannya.

Keputusan tegas ini diambil karena Fathur dinilai lamban dan tidak kooperatif dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bentuk komitmen terhadap supremasi hukum.

“Kami hanya ingin memastikan pelaksanaan putusan MA berjalan sesuai aturan. Tahun ajaran baru nanti, seluruh siswa kelas X wajib belajar di Kampus A,” tegas Armin, Kamis (26/6/2025).

Putusan MA sebelumnya telah menetapkan Kampus A di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang, sebagai lokasi sah kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa baru SMAN 10 tahun ajaran 2025/2026.

Namun, Fathur Rachim disebut-sebut memperlambat proses relokasi dari Kampus B ke Kampus A. Bahkan, ia tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan amar putusan hukum.

Disdikbud Kaltim menilai kepala sekolah tersebut gagal menjalankan tanggung jawab sebagai pelaksana kebijakan pendidikan di daerah.

“Ini bukan keputusan sepihak. Ada dua putusan MA yang memperkuat penempatan KBM di Kampus A. Tugas kami adalah menegakkan hukum,” ujar Armin.

Langkah penonaktifan ini diambil agar tidak terjadi kekacauan dalam pelaksanaan pendidikan di awal tahun ajaran. Terlebih, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga sedang berlangsung.

Disdikbud Kaltim memastikan, pelaksanaan pembelajaran kelas X akan berjalan sesuai putusan pengadilan, demi menjamin hak siswa mendapatkan fasilitas pendidikan yang sah dan sesuai hukum.

“Ini tentang kepastian hukum dan tata kelola pendidikan yang baik. Kami ingin semua berjalan sesuai aturan,” tutup Armin. [DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *