AKBP Heri saat konferensi pers, Jumat (27/6).SAMARINDA – Seorang pria berinisial S alias C dibekuk tim Patroli 110 Polresta Samarinda, Kamis (26/6) dini hari. Ia ditangkap di sebuah rumah kawasan Nusa Indah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pria ini diduga terlibat dalam tiga kejahatan sekaligus: persetubuhan anak di bawah umur, penyalahgunaan narkoba, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan berlangsung cepat, berkat laporan warga dan respons sigap tim patroli. Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, menyebut keberhasilan ini tak lepas dari fungsi pengaduan cepat 110.
“Keberhasilan ini merupakan efektivitas layanan pengaduan cepat tanggap 110 yang ditanggapi secara cepat,” ujar AKBP Heri saat konferensi pers, Jumat (27/6).
Ia mengapresiasi keberanian warga dan kesiapan personel di lapangan. Menurutnya, layanan 110 telah menjadi jembatan nyata antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan bersama.
Bermula dari Laporan Warga Bernama Takbir
Kejadian bermula sekira pukul 00.15 WITA. Seorang warga bernama Takbir melaporkan dugaan penyekapan seorang perempuan muda ke Call Center 110. Ia curiga, karena menerima informasi bahwa pelaku membawa kabur motor dan ponsel milik keluarganya di Bontang.
Takbir menyusuri kawasan Nusa Indah hingga melihat pelaku berada di luar rumah. Ia lalu melapor ke Ketua RT setempat, dan diteruskan ke Polresta Samarinda.
Petugas patroli dari Beat 07 Regu 1 segera menuju lokasi. Rumah langsung dikepung. Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, penghuni rumah berinisial Y akhirnya mengizinkan aparat masuk.
Di dalam rumah, mereka menemukan seorang remaja perempuan — sebut saja Neyla — dalam kondisi lemas di ruang tamu. Ia diduga diberi satu kotak obat batuk cair jenis Komix oleh pelaku, hingga kehilangan kesadaran.
“Kami didampingi Ketua RT saat menemukan pelaku dan korban,” ujar AKP Baharuddin, Kasat Samapta Polresta Samarinda.
Alat Isap Sabu dan Ancaman Senjata Tajam
Dua penghuni rumah, J dan Y, sempat mengelak mengenal pelaku. Namun saat penggeledahan, polisi menemukan bong, pipet kaca, dan plastik bekas sabu. J akhirnya mengaku C bersembunyi di kamar belakang, di bawah tumpukan kasur.
Pelaku langsung diamankan.
Dari pemeriksaan awal, S alias C mengaku telah menggadaikan motor curian. Sementara korban mengaku diberi Komix dan diancam dengan senjata tajam untuk melakukan hubungan intim.
AKBP Heri Rusyaman menegaskan, kasus ini akan ditangani secara serius. Pendampingan psikologis untuk korban juga disiapkan.
“Proses hukum berjalan transparan dan tegas. Korban akan mendapat pendampingan,” katanya.
Takbir, warga yang melapor, mengaku puas atas respons cepat Polresta Samarinda.
“Terima kasih kepada Polresta Samarinda atas penanganan cepat kasus ini,” ujarnya.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Karena titik awal pencurian terjadi di Bontang, Polresta Samarinda juga akan berkoordinasi dengan Polres Bontang. [DIAS]
Tidak ada komentar