PENAJAM – Sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Waru, Penajam Paser Utara, raib saat diparkir di depan rumah. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap pelakunya.
Seorang pria berinisial IH ditangkap jajaran Satreskrim Polres PPU. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Korban, Rensi Tamara S. (32), warga asal Kabupaten Paser, kala itu sedang menginap di rumah keluarganya di RT 28, Kelurahan Waru.
Sekira pukul 18.30 WITA, ia memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul putih bernopol KT 5872 EZ di depan rumah. Motor dalam kondisi mati dan tidak dikunci stang.
Ia pun masuk ke dalam rumah seperti biasa. Namun sekira pukul 22.30 WITA, saat hendak menggunakan motor, kendaraan itu sudah tak ada.
Korban sempat mencari ke sekitar rumah dan bertanya ke tetangga. Namun hasilnya nihil. Motor hilang tanpa jejak.
Merasa jadi korban curanmor, Rensi melapor ke Polres PPU pada 1 Juli 2025. Ia memperkirakan kerugiannya mencapai Rp 7 juta.
Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres PPU bergerak cepat. Penyelidikan pun dilakukan.
Beberapa hari berselang, polisi berhasil menangkap pria berinisial IH. Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kasus ini. Bisa jadi ada pelaku lain atau jaringan,” ujar salah satu penyidik.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan memberikan imbauan penting bagi masyarakat.
“Jangan parkir sembarangan. Pastikan kendaraan terkunci, gunakan kunci ganda, dan pilih lokasi yang aman,” ujarnya.
Pihak Polres PPU menegaskan komitmennya menjaga keamanan lingkungan. Kasus ini akan dikembangkan hingga tuntas.
“Kami siap melindungi masyarakat. Tapi pencegahan juga perlu dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Tidak ada komentar