Mediasi Tapal Batas Bontang-Kutim Buntu

Redaksi Kaltimdaily
31 Jul 2025 17:19
2 menit membaca

BONTANG – Konflik batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali buntu. Mediasi tapal batas yang digelar di Jakarta, Kamis (31/7/2025), tak membuahkan kesepakatan.

Pemkab Kutim tetap bersikeras. Tujuh Rukun Tetangga (RT) di wilayah Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, mereka klaim sebagai bagian sah dari Kutim. Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, wilayah ini lebih dekat dengan Bontang.

“Mediasi gagal. Kutim menolak melepas tujuh RT tersebut. Jadi, gugatan ke Mahkamah Konstitusi tetap lanjut,” kata Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam, saat dihubungi Pranala.co.

Secara administrasi, wilayah itu memang milik Kutim. Tapi faktanya, lebih dari 90 persen aktivitas warga Sidrap bergantung pada Kota Bontang.

Waktu tempuh ke pusat kota Bontang hanya 15–20 menit. Sementara ke Sangatta, ibu kota Kutim, bisa memakan waktu lebih dari satu jam.

Layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar—semuanya datang dari Bontang. Tak heran jika warga Sidrap merasa lebih “dekat” dan “diperhatikan” oleh Pemkot Bontang.

Mediasi yang mempertemukan perwakilan Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemprov Kaltim berakhir buntu. Tak ada kata sepakat. Karena itu, perkara tetap berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Langkah lanjutan pun disiapkan. Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, dijadwalkan akan meninjau langsung wilayah Sidrap. Ia akan melihat langsung realita di lapangan: mulai dari respons warga, kondisi fasilitas umum, hingga letak geografis.

“Hasil kunjungan itu akan jadi bagian penting untuk berkas persidangan di MK,” ujar Andi Faisal.

Warga di tujuh RT Sidrap merasa resah. Mereka seperti terkatung-katung di dua sisi pemerintahan. Kutim mengklaim, tapi tak memberi banyak. Bontang melayani, tapi belum bisa sepenuhnya.

Bagi sebagian besar warga, pilihan mereka jelas: tetap ingin bergabung ke Bontang.

“Bukan karena kami mau pindah. Tapi karena hidup kami memang di sini. Anak sekolah di Bontang. Berobat ke Bontang. Jalan pun dari Bontang,” kata seorang warga saat ditemui Pranala.co.

Uji materi atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999—yang menjadi dasar pembagian wilayah di Kaltim—sudah diajukan Pemkot Bontang sejak tahun lalu. (FR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *