Dua Pengedar Diringkus, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Samarinda

Redaksi Kaltimdaily
15 Jul 2025 19:11
2 menit membaca

SAMARINDA Upaya pengedaran narkoba dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Polresta Samarinda. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini diungkap Polsek Sungai Kunjang, lewat Unit Reskrim yang tergabung dalam Tim Beruang Hitam, Minggu (6/7/2025) lalu. Rincian pengungkapan disampaikan langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Selasa (15/7/2025).

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu kawasan padat permukiman. Tim langsung bergerak,” kata Hendri Umar, didampingi Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial AJ (40), warga Jalan Trikora, Palaran. Ia ditangkap saat berada di Gang Anggrek, Loa Bakung, sekira pukul 09.40 WITA. Polisi menemukan dua bungkus besar sabu, masing-masing seberat 51,83 gram dan 51,77 gram.

Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan.

Dari keterangan AJ, polisi kemudian meringkus pelaku kedua berinisial ABI (42), warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Sengkotek. Dari tangan ABI, diamankan 22 poket sabu siap edar dengan total berat hampir 900 gram.

Barang bukti lainnya meliputi: 1 unit timbangan digital; 1 bundel plastik klip; 1 sepeda motor Scoopy warna merah; 1 unit gawai.

“Total sabu yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 1 kilogram brutto,” ungkap AKP Yohanes Bonar, yang langsung memimpin penangkapan.

Keduanya diketahui bukan pemain baru. Mereka terindikasi sebagai bagian dari jaringan pengedar antar-kecamatan.

“Pelaku menerima sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Barang dipecah jadi poket-poket kecil untuk dijual ke pengguna,” jelas Kapolsek.

Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor ketika melihat tanda-tanda peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami minta masyarakat tetap waspada. Jika ada gerak-gerik mencurigakan, segera hubungi call center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Samarinda.

[DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *