BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali menggelar razia gabungan, Kamis, 26 Juni 2025. Lokasi razia kali ini berada di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 23.
Razia melibatkan banyak unsur. Mulai dari Satlantas, Polisi Militer TNI AD, AL, dan AU, hingga personel dari Kodim dan Satpol PP. Fokus utamanya: kendaraan angkutan umum dan barang.
Hasilnya, sebanyak 75 kendaraan terjaring karena melakukan berbagai pelanggaran.
Dari data yang dirilis Dishub, dua unit kendaraan langsung dinyatakan tidak laik jalan. Penyebabnya, masa berlaku uji KIR sudah habis.
Selain itu, delapan kendaraan diketahui tidak membawa dokumen wajib, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Seluruh pelanggaran ditindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 286,” ujar perwakilan Dishub Balikpapan dalam keterangan resmi.
Dishub menegaskan, razia ini bukan sekadar penindakan. Tapi juga bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas, khususnya untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran dan memberi efek jera. Banyak pengemudi masih abai terhadap administrasi dan kelayakan kendaraan,” tegasnya.
Yang paling disorot adalah uji KIR. Banyak pengemudi tidak melakukan perpanjangan padahal itu wajib untuk memastikan kendaraan tetap aman beroperasi.
Dishub memastikan kegiatan serupa akan rutin dilakukan. Tidak hanya di titik ini, tapi menyasar seluruh wilayah Balikpapan yang dianggap rawan pelanggaran.
“Razia ini bentuk pengawasan sekaligus pengingat bahwa keselamatan berkendara dimulai dari ketaatan terhadap aturan,” pungkasnya. [DIAS]
Tidak ada komentar