KUKAR – Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya dibekuk polisi setelah ketahuan menjadikan warungnya sebagai kedok bisnis narkoba.
Penggerebekan dilakukan Rabu malam, 16 Juli 2025, sekira pukul 21.00 WITA. Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sanga Sanga langsung menggerebek rumah pelaku di kawasan Kelurahan Sanga Sanga Muara, setelah mendapat informasi warga soal aktivitas mencurigakan.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengungkapkan dua tersangka yang diamankan adalah MIN (30) dan istrinya NH (28). Keduanya sudah lama menjadi target penyelidikan.
“MIN kami tangkap tangan sedang mengepres sabu menggunakan mesin press. Di rumah itu kami temukan 50 poket sabu siap edar,” ungkap AKP Zulhijah.
Barang bukti itu langsung diamankan, disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita: 50 poket sabu (total bruto 21,8 gram; netto 5,17 gram); 2 dompet penyimpan sabu; Mesin press; Alat isap sabu (bong); plastik klip, lem tembak, sendok takar, dan pisau bedah; 2 unit gawai berisi bukti transaksi; uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan
Menurut pengakuan pelaku, sabu dibeli dari Samarinda seharga Rp 6 juta, kemudian dibagi ulang ke dalam poket kecil dan dijual Rp 250 ribu per paket.
“Mereka bahkan mengurangi isi sabu agar bisa dijual lebih banyak dan meraup untung lebih besar,” ujar Kapolsek.
Warung yang dikelola pasangan ini ternyata hanyalah kedok. Transaksi sabu berlangsung di belakang meja dagangan.
Dari penyelidikan, diketahui mereka mulai menjalankan bisnis haram ini sejak Februari 2025. Meski terlihat seperti warung biasa, namun dalamnya dipakai untuk menyimpan, memproses, dan mengedarkan sabu.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sanga Sanga.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal: seumur hidup atau pidana mati.
“Kami tegaskan, tak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” tutup Kapolsek.
Tidak ada komentar