BALIKPAPAN – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali mencetak prestasi. Seorang pria berinisial H (35) diringkus di kawasan Kariangau, Balikpapan Utara, Sabtu malam (28/6/2025). Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang dikembangkan petugas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar sabu di dalam tas hitam yang disimpan di jok sepeda motor milik tersangka.
Petugas juga menyita satu timbangan digital dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkap, berdasarkan interogasi awal, tersangka H tak bekerja sendiri. Ia melakukan perjalanan panjang bersama seorang rekannya yang berinisial F, yang kini dalam pengejaran.
“Mereka berangkat dari Tarakan pada 23 Juni 2025 dan menempuh jalur darat menuju Balikpapan. Rutenya cukup panjang: Tarakan–Tanjung Selor–Berau–Bengalon–Samarinda–Balikpapan,” ujar Yuliyanto, Minggu (29/6).
Selama perjalanan, keduanya sempat menginap di beberapa hotel dan rumah kenalan. Setibanya di Balikpapan, mereka meletakkan barang haram tersebut di sebuah lokasi di kawasan Kariangau.
“Tersangka F memberi arahan lokasi dan keduanya bergantian memantau. Setelah itu, F kembali ke Tarakan melalui Bandara Sepinggan,” tambah Yuliyanto.
Polisi menduga sabu seberat 3 kilogram tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi. Petugas kini memburu F yang diduga sebagai pemasok utama.
H dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polda Kaltim memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Yuliyanto mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Narkoba adalah ancaman serius. Kami tidak akan berhenti mengejar jaringan yang merusak generasi bangsa,” tutupnya.
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager
Tidak ada komentar