JAKARTA — Kabar baik bagi pelanggan listrik nonsubsidi. Pemerintah memastikan tarif listrik tidak naik pada triwulan III tahun 2025, terhitung mulai Juli hingga September.
Keputusan ini diambil meski indikator ekonomi nasional seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA) menunjukkan adanya potensi kenaikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa penahanan tarif dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Keputusan ini diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan daya saing industri meningkat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (29/6/2025).
Tarif Listrik Nonsubsidi Juli–September 2025
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama Juli–September 2025:
Pelanggan Subsidi Tetap Aman
Tak hanya untuk nonsubsidi, tarif pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Ini termasuk: Rumah tangga tidak mampu; Pelanggan sosial; Usaha mikro dan kecil; Pelaku UMKM.
Berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, tarif listrik nonsubsidi memang dapat disesuaikan tiap tiga bulan tergantung kondisi makroekonomi. Namun untuk kuartal ketiga ini, pemerintah memilih menahan tarif demi kestabilan.
“Walau kondisi ekonomi memungkinkan kenaikan, pemerintah memprioritaskan stabilitas tarif sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Jisman.
Pemerintah berharap PLN terus menjaga efisiensi operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan agar volume penjualan listrik meningkat tanpa membebani masyarakat.
Langkah ini sekaligus jadi bagian dari strategi menjaga pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan mengantisipasi fluktuasi global yang masih berlangsung.
[DIAS]
Tidak ada komentar