Simpan Sabu dalam Bungkus Camilan, Pria di Kukar Ditangkap

Redaksi Kaltimdaily
3 Agu 2025 18:32
2 menit membaca

KUKAR – Upaya Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AS (40) ditangkap saat membawa sabu-sabu dalam jumlah besar.

Tersangka diamankan tim Satresnarkoba di pinggir Jalan Jaya Makmur, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 Wita.

Yang mengejutkan, 24 paket sabu siap edar itu disimpan rapi di dalam bungkus camilan popcorn. Total beratnya mencapai 120,10 gram.

AS diketahui merupakan warga Kelurahan Muara Jawa Ulu. Saat ditangkap, ia sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi KT 4025 CBA.

“Kami menemukan barang bukti sabu di dalam bungkus makanan ringan, yang disembunyikan di dalam motornya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, kepada media.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat sejak 28 Juli 2025. Tim melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penyergapan.

“Modus penyimpanan sabu di bungkus camilan ini memang untuk mengelabui petugas. Tapi upaya itu berhasil kami gagalkan,” tegas Suyoko.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya: 1 unit handphone merek Vivo; 2 bungkus plastik klip bening; 1 bungkus camilan popcorn; 1 bendel tisu putih; 1 unit sepeda motor.

Tersangka AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Penyidik Satresnarkoba saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba lintas wilayah.

“Kasus ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025. Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba akan terus kami lanjutkan,” tutup AKP Suyoko. (DIAS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *