Satu Bungkus Sabu di Balik Rokok, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di PenajamPENAJAM — Peredaran sabu di wilayah Babulu Darat, Penajam Paser Utara (PPU), kembali digagalkan. Seorang pria berinisial FM (24) ditangkap dalam penggerebekan yang digelar tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Babulu dan Subdit Intelkam Polda Kaltim, Kamis (10/7/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya menyergap FM di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi.
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 0,87 gram. Sabu itu disembunyikan dalam bungkus rokok yang dibalut lakban hitam. Selain itu, satu unit iPhone milik pelaku juga diamankan, diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
“Sabu ini akan diedarkan. Pelaku mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial Y dan akan menyerahkannya ke pihak lain berinisial YD,” terang Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.
Polisi kini melakukan penyelidikan lanjutan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Semua bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Barang bukti yang disita antara lain:; 1 bungkus sabu 0,87 gram; 1 unit iPhone; 1 lembar tisu; Lakban hitam; 1 bungkus rokok
FM kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, mengingat sabu yang dibawa dikategorikan sebagai narkotika golongan I.
Iptu Syaifudin mengapresiasi masyarakat yang telah membantu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia mengajak seluruh warga untuk terus bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Peran aktif warga sangat penting dalam menekan peredaran narkoba, bahkan hingga ke pelosok desa,” tegasnya. [SDR]
Tidak ada komentar