SAMARINDA – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Sungai Kunjang akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil membekuk dua pelaku dalam waktu berbeda, setelah korban melapor dan bukti rekaman CCTV dianalisis.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Andi Wasisto. Ia kehilangan sepeda motor pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 01.22 WITA. Kejadian terjadi di Jl. P. Antasari, Gang Padat Karya No. 86 RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Menurut keterangan korban, sepeda motor diparkir di depan rumah usai pulang kerja pukul 20.00 WITA. Naas, motor ditinggal dengan posisi kunci masih menempel. Saat keluar rumah, motor sudah raib.
Korban langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian sekira Rp 8 juta. Petugas yang memeriksa rekaman CCTV mendapati sosok pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang. Tim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu.
Hasilnya, pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial YW. Dari hasil interogasi, YW mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban di kawasan Teluk Lerong Ulu.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke tersangka kedua, AD, yang diduga sebagai penadah motor curian. Ia ditangkap sepekan kemudian, Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di Jl. Perkebunan RT 04, Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari tangan AD, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Kepada petugas, AD mengaku membeli motor itu dari YW pada hari yang sama seharga Rp 1,2 juta.
Kapolsek Sungai Kunjang menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Ia juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman, dan jangan pernah meninggalkan kunci tergantung di motor, walau hanya sebentar.
“Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. Masyarakat juga harus lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Kasus kini tengah diproses lebih lanjut di Polsek Sungai Kunjang. Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dan penadahan. (SON)
Tidak ada komentar