Aparat Polsek Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) menggulung seorang pria berinisial S (37) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.KUKAR – Perang melawan narkoba di wilayah Anggana terus digencarkan. Kali ini, aparat Polsek Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) menggulung seorang pria berinisial S (37) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di rumahnya, kawasan Kampung Cedde, Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana, pada Jumat pagi (1/8/2025), sekira pukul 10.41 WITA.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku sudah lama menjadi target operasi polisi.
“Pelaku ini telah kami pantau sejak lama berdasarkan laporan warga. Hari ini kami berhasil menangkapnya bersama barang bukti yang cukup banyak,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 22 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 17,88 gram.
Selain itu, petugas juga menyita: 3 pipet kaca; 1 sendok sabu dari sedotan; 1 alat bong dari kaca; 1 ball plastik klip kecil; 1 unit HP Samsung A06; Uang tunai Rp 500 ribu; 2 lembar tisu putih; dan 1 dompet kecil bertuliskan lifestyle
Pelaku tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pria itu telah diamankan di Mapolsek Anggana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami minta masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Polsek Anggana akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba,” tegas AKP Wira. (DIAS)
Tidak ada komentar