Polisi Gerebek Kamar Indekos di Samarinda, Temukan 11 Poket Sabu

Redaksi Kaltimdaily
2 Jul 2025 21:39
2 menit membaca

SAMARINDA – Polisi kembali menyergap peredaran narkoba di Kota Tepian, Selasa malam, 1 Juli 2025, sekira pukul 20.30 WITA.

Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menyergap sebuah bangsalan di Jalan Sejati, Gang Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Target mereka: seorang pria berinisial NI, usia 25 tahun. Warga Samarinda.

Tak butuh waktu lama. Begitu pintu kamar terbuka, petugas menemukan NI berdiri dengan 5 poket sabu di tangan. Beratnya sekitar 1,26 gram brutto.

Petugas lalu menggeledah isi kamar. Di dalam lemari, ditemukan lagi 6 poket sabu. Berat totalnya 1,63 gram brutto.

Bukan hanya sabu. Polisi juga menyita klip plastik kosong, sendok penakar, uang tunai Rp200 ribu hasil transaksi, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk jual-beli narkoba.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan, penangkapan ini jadi bukti bahwa Polresta Samarinda serius memerangi narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bergerak dan bertindak cepat,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Kompol Bambang juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi narkoba. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Tanpa dukungan warga, perang melawan narkoba akan sia-sia,” tegasnya.

Kini, NI telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman maksimalnya? Bisa belasan tahun penjara.

Polresta Samarinda memastikan tak akan berhenti sampai di sini. Mereka terus memburu jaringan narkoba yang merusak masa depan anak bangsa. [DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *