Berkas perkara dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim membongkar kasus penggelapan dokumen keuangan penting senilai puluhan miliar rupiah.
Tersangka berinisial ADS (44), seorang kurator dalam perkara kepailitan, diduga menahan dan tidak mengembalikan invoice asli yang bernilai lebih dari Rp54 miliar.
Dokumen itu milik PT BAR, perusahaan kontraktor tambang di Kalimantan Timur.
Invoice tersebut awalnya diserahkan PT BAR kepada ADS pada 21 dan 28 September 2020. Tujuannya untuk proses verifikasi piutang dalam perkara pailit PT KS.
Namun, dokumen tidak pernah dikembalikan. Masalah makin pelik ketika PT BAR menjual hak tagih itu ke PT LCI melalui perjanjian cessie tertanggal 15 Desember 2021.
Nilainya mencapai Rp54 miliar lebih, dan disepakati dibayar Rp30 miliar dalam bentuk angsuran selama dua tahun.
Sayangnya, dari total yang dijanjikan, PT LCI baru membayar tiga kali cicilan. Jumlahnya baru Rp6,2 miliar, termasuk uang muka.
Sisa tagihan lebih dari Rp23 miliar tak kunjung dibayar. Alasannya, PT LCI mengklaim belum menerima invoice asli yang seharusnya diserahkan oleh tersangka ADS.
Belakangan terungkap, dokumen itu memang tidak pernah dikembalikan oleh tersangka, yang kala itu bertugas sebagai kurator.
Pihak PT BAR pun melapor ke polisi karena merasa sangat dirugikan secara materiil.
Kini, tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 375 KUHP junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHPidana tentang penggelapan, penyalahgunaan kepercayaan, serta perusakan atau penghilangan dokumen milik pihak lain.
Berkas perkara dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa dokumen keuangan tidak hanya bernilai kertas, tapi bisa berdampak besar terhadap keberlanjutan bisnis,” tegas penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim. (RE)
Tidak ada komentar