PIP 2025 Termin 2 Resmi Disalurkan, Cek Nama Penerima dan Cara Pencairannya di Sini!

Redaksi Kaltimdaily
2 Jul 2025 16:20
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Kabar gembira bagi pelajar Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP 2025).

Saat ini, penyaluran memasuki Termin 2 yang berlangsung sepanjang Mei hingga September 2025. Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk siswa dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Program PIP disalurkan dalam tiga termin. Berikut rinciannya:

  • Termin 1 (Februari–April): Diperuntukkan bagi siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termin 2 (Mei–September): Menyasar siswa yang belum mendapatkan bantuan pada termin pertama.
  • Termin 3 (Oktober–Desember): Ditujukan untuk siswa yang baru mengajukan bantuan atau tambahan kuota dari dinas pendidikan.

Cek Nama Penerima PIP 2025

Siswa dan orang tua bisa mengecek nama penerima secara mandiri melalui laman resmi: ==> pip.kemendikdasmen.go.id

Setelah muncul keterangan bahwa dana sudah tersedia, bantuan bisa dicairkan langsung melalui bank penyalur, sesuai jenjang pendidikan:

  • SD dan SMP: Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • SMA dan SMK: Bank Negara Indonesia (BNI) atau Bank Mandiri

Syarat Pencairan Dana PIP

Berikut dokumen yang harus dibawa saat mencairkan bantuan:

  • Buku tabungan atau kartu debit aktif
  • Kartu pelajar atau Kartu Identitas Anak (jika ada)
  • Bagi siswa SD dan SMP, pencairan harus didampingi oleh orang tua atau wali

Mengapa Nama Siswa Tidak Muncul?

Jika nama siswa tidak muncul saat pengecekan, berikut kemungkinan penyebabnya:

  • Data belum diinput atau divalidasi oleh pihak sekolah
  • Dana belum masuk dalam termin saat ini
  • Terjadi gangguan teknis atau kesalahan sistem
  • Disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah jika mengalami kendala.

PIP merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia, khususnya dari keluarga prasejahtera. Dana bantuan ini dapat digunakan untuk keperluan sekolah, seperti membeli perlengkapan, membayar biaya penunjang, hingga transportasi.

Masyarakat diimbau untuk aktif memantau status bantuan, mengikuti informasi terbaru, dan melaporkan kendala kepada sekolah atau dinas terkait. [SON]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *