KUKAR — Aksi pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek setempat. Seorang pria berinisial BH (26), warga Desa Kembang Janggut, ditangkap usai diduga mencuri satu unit mesin genset.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA. Pelaku masuk lewat pintu belakang kantor dengan merusak kunci, lalu membawa kabur genset merek PIE MULTIPRO warna biru-hitam.
“Laporan resmi kami terima pada 12 Juli 2025 dari seorang ASN yang mendapat informasi dari staf KUA. Kami langsung bergerak cepat,” kata AKP Pujito dalam keterangan resminya, Senin (14/7/2025).
Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BH tanpa perlawanan. Barang bukti genset juga ditemukan dalam kondisi utuh.
Yang mengejutkan, BH ternyata berstatus sebagai mahasiswa aktif. Kini ia ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Mereka dijadikan saksi kunci untuk memperkuat alat bukti yang mengarah pada BH.
“BH kami jerat dengan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian pun mengapresiasi warga yang cepat memberikan informasi. Kapolsek mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan.
“Kami akan terus memperkuat patroli dan respon cepat terhadap setiap laporan warga,” tegas AKP Pujito. [SON]
Tidak ada komentar