Dua orang diamankan dalam penggerebekan, Senin sore, 7 Juli 2025KUKAR — Polisi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi narkoba. Kali ini, giliran Polsek Loa Kulu yang membongkar praktik peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Dua orang diamankan dalam penggerebekan, Senin sore, 7 Juli 2025. Keduanya adalah I (43), seorang pria yang bekerja sebagai karyawan swasta, dan EP (45), seorang ibu rumah tangga.
Pasangan ini ditangkap di sebuah rumah di Dusun Rempanga, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Kami terima informasi dari warga soal rumah yang dicurigai jadi tempat transaksi sabu. Tim kami langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 bungkus sabu siap edar dengan berbagai ukuran, mulai dari 0,2 hingga 1,3 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel, bong, korek api, dompet, dan kotak rokok.
Kedua pelaku tidak bisa mengelak. Mereka mengakui bahwa barang haram itu adalah milik mereka.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Proses hukum sedang berjalan,” kata Kapolsek.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya tak main-main: penjara seumur hidup atau pidana mati.
AKP Elnath menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami harap masyarakat ikut berperan aktif. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Bersama kita berantas narkoba,” tegasnya.
Tidak ada komentar