SANGATTA – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) memusnahkan ratusan barang bukti dari 244 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kutim, Rabu (2/7/2025).
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode Juli 2024 hingga Mei 2025.
“Ada ratusan barang bukti yang kami musnahkan hari ini. Mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga handphone hasil kejahatan,” jelasnya.
Dari total 244 perkara, kasus narkotika menjadi yang terbanyak, yakni 177 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup: 100 butir obat terlarang dan 4.407 gram sabu.
“Narkotika yang bukan tanaman kami musnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, kemudian dibuang ke selokan,” ujar Reopan.
Selain narkoba, Kejari Kutim juga memusnahkan: Ratusan unit gawai android dan enam senjata tajam dari kasus-kasus kekerasan.
Barang bukti lain dihancurkan menggunakan martil, alat pemotong besi, atau dibakar di tempat pembakaran khusus.
Reopan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin. Hanya dilakukan untuk tindak pidana umum yang sudah ada putusan tetap dari pengadilan,” tandasnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat Kutai Timur. [HAF]
Tidak ada komentar