Jelang Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Bontang Larang Sekolah Jual Seragam

Redaksi Kaltimdaily
1 Jul 2025 16:52
2 menit membaca

BONTANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang melarang keras praktik jual beli seragam oleh sekolah. Larangan ini ditegaskan lewat Surat Edaran Nomor 100.3.4/392/DISDIKBUD/2025 yang diteken Plt Kepala Disdikbud, Saparudin.

Kebijakan ini dirilis menjelang tahun ajaran baru 2025/2026. “Seragam tidak boleh dijual oleh pihak sekolah. Biar orang tua beli sendiri di luar. Pemerintah juga akan memberi bantuan seragam,” ujar Saparudin.

Tujuan utama aturan ini adalah menciptakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang transparan dan adil. Disdikbud tak ingin orang tua siswa terbebani biaya tambahan di awal sekolah.

“Bantuan seragam dari pemerintah akan dibagikan. Jadi tak perlu beli di sekolah,” tambahnya.

Selain larangan jual seragam, Disdikbud juga mengingatkan sekolah agar tidak memaksa siswa memakai seragam nasional saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP boleh digunakan setelah bantuan pemerintah dibagikan.

Disdikbud juga menegaskan agar sekolah tidak menarik biaya tambahan yang tidak sesuai aturan. Semua pungutan di luar ketentuan dianggap pelanggaran.

Aturan ini merujuk pada: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

“Kami ingin sekolah jadi tempat yang ramah, bukan membebani. Jika melanggar, akan kami beri sanksi,” tegas Saparudin.

Dalam surat edaran itu, pemerintah memastikan akan memberikan bantuan seragam kepada siswa baru. Jenis bantuan seragam meliputi: Seragam nasional (putih-merah dan putih-biru); Seragam batik kelas

Bantuan ini ditujukan untuk siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP. [RED]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *