SANGATTA – Enam perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masuk dalam daftar peringkat rendah dalam penilaian pengelolaan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera memperbaiki tata kelola lingkungannya.
“Itu wajib diperbaiki. Mereka sudah punya dokumen AMDAL, punya rencana pengelolaan. Harus dijalankan,” tegas Ardiansyah, Senin (30/6), di Sangatta.
Daftar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 129 Tahun 2025 tentang hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2023–2024. Penilaian dibagi menjadi lima kategori: emas, hijau, biru, merah, dan hitam.
Dari hasil evaluasi, satu perusahaan di Kutim mendapat peringkat hitam, yaitu PT Hamparan Perkasa Mandiri. Peringkat ini menunjukkan adanya kerusakan lingkungan serius serta ketidakpatuhan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai regulasi.
Lima perusahaan lainnya berada di peringkat merah, yang berarti sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum memenuhi standar minimum ketaatan.
Ardiansyah meminta perusahaan-perusahaan yang masuk daftar merah maupun hitam untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menekankan pentingnya menjalankan komitmen lingkungan sebagaimana diatur dalam dokumen AMDAL dan izin usaha.
“Kalau bisa, segera lakukan perbaikan. Jangan tunggu teguran,” ujar Ardiansyah.
Meski menyayangkan temuan ini, Bupati Kutim mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
“Urusan tambang bukan di kabupaten. Kami hanya punya pengawas dari DLH, dan itu pun jika ada laporan yang masuk,” jelasnya.
Ardiansyah berharap semua pihak, termasuk pemerintah pusat, bisa bersinergi agar pengawasan terhadap dampak lingkungan industri di Kutim bisa lebih optimal.
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager
Tidak ada komentar