Kepala Disperindag Kutim Nora RamadhaniSANGATTA – Harga gas elpiji 3 Kg di sejumlah wilayah pelosok Kutai Timur tembus Rp55 ribu per tabung. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat, terutama di kecamatan terjauh dari pusat distribusi.
Merespons keluhan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur mengajukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengatakan usulan itu sudah dikirim ke Biro Ekonomi Pemprov Kaltim dua pekan lalu.
“Masyarakat di kecamatan jauh mengeluh soal harga yang tinggi. Kami ajukan penyesuaian HET agar harga bisa lebih realistis sesuai kondisi lapangan,” kata Nora, Minggu (20/7/2025).
Saat ini, HET LPG 3 kg berdasarkan SK Gubernur Kaltim No. 500/K.527/2022 masih ditetapkan sebesar Rp21.000 per tabung. Namun, harga ini hanya berlaku efektif untuk wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Menurut Nora, untuk menjangkau 18 kecamatan lainnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk distribusi. Mulai dari jarak tempuh, akses jalan, hingga waktu pengiriman.
“Kami mendapat masukan dari para pengusaha. Harga Rp21.000 sudah tidak masuk, terutama untuk wilayah yang jauh. Kami ingin ada solusi yang adil bagi semua pihak,” jelasnya.
Disperindag Kutim menekankan bahwa penyesuaian HET harus menguntungkan kedua belah pihak: masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha sebagai penyalur.
Jika harga tak sesuai, risiko kekurangan pasokan bisa terjadi karena pengusaha enggan mendistribusikan gas ke wilayah-wilayah yang merugi secara operasional.
Harga di Sandaran Bisa Tembus Rp55 Ribu
Sebagai contoh, di Kecamatan Sandaran, harga LPG subsidi bisa mencapai Rp50.000 hingga Rp55.000 per tabung.
“Dalam usulan kami, HET untuk Sandaran sekitar Rp38 ribu per tabung. Ini jauh lebih murah dari harga pasar saat ini,” ujar Nora.
Penetapan HET ini nantinya akan dirinci per kecamatan dalam satu SK Gubernur, sehingga menjadi acuan resmi bagi pengusaha dan konsumen di seluruh Kutim.
Jika SK Gubernur sudah terbit, Disperindag memastikan akan menindak tegas pangkalan atau agen yang menjual di atas harga HET.
“Kami akan buat perjanjian disaksikan Pertamina. Kalau ada pangkalan menjual melebihi HET, pasti akan kami beri sanksi,” tegasnya.
Nora mengakui bahwa penyesuaian ini mungkin terasa berat bagi sebagian masyarakat. Tapi, kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian harga dan menjamin ketersediaan pasokan gas subsidi hingga ke pelosok.
Tidak ada komentar