Hampir 100 Gram Sabu Disita di Berau, Dua Pengedar Dibekuk Polisi

Redaksi Kaltimdaily
12 Jul 2025 22:59
2 menit membaca

BERAU — Perang melawan narkoba terus digaungkan Polres Berau. Kali ini, dua pria yang diduga pengedar sabu berhasil dibekuk aparat di Kecamatan Pulau Derawan. Barang bukti yang disita pun tak main-main: hampir 100 gram sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas gelap yang berkaitan dengan narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Tabur. Tak ingin kecolongan, Tim Satresnarkoba Polres Berau langsung turun ke lapangan.

Hasilnya, seorang pria berinisial BJ (45) berhasil diamankan. Dari tangan BJ, polisi menemukan petunjuk penting yang mengarah ke lokasi lain.

Petugas kemudian bergerak ke Tanjung Batu, dan berhasil menangkap tersangka kedua, M (42). Di tempat ini, polisi menyita dua paket besar sabu seberat 99,05 gram, satu unit mobil Daihatsu Sigra, dua handphone, serta dokumen identitas milik pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, S.H., mengatakan pengungkapan ini tak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Kolaborasi warga dan polisi sangat penting untuk memutus jaringan narkoba. Ini bukan hanya soal penindakan, tapi menyelamatkan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayah dari peredaran narkotika. Upaya represif ini akan dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba, terutama kepada kalangan remaja dan pelajar.

“Jangan beri ruang untuk narkoba. Kita semua punya tanggung jawab menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” tutup AKP Agus.

Dengan penangkapan ini, diharapkan rantai distribusi sabu di Berau bisa terputus, dan keamanan masyarakat semakin terjaga. [DAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *