Dua Mahasiswa di Samarinda Tertangkap Edarkan GanjaSAMARINDA — Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, dua mahasiswa ditangkap karena diduga mengedarkan ganja.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Siradj Salman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Laporan itu ditindaklanjuti cepat. Pada Jumat malam (27/6/2025), sekira pukul 20.30 WITA, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan mobil.
Pria tersebut langsung diamankan. Ia berinisial RF (24), warga Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam. RF diketahui berstatus sebagai mahasiswa.
Saat digeledah, petugas menemukan satu poket ganja seberat 9,06 gram brutto yang disembunyikan di pintu mobil sebelah kanan.
RF kemudian diinterogasi di tempat. Ia mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial YA (21), yang juga seorang mahasiswa.
YA tinggal di kawasan Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Tim langsung bergerak cepat. Pelaku YA berhasil diamankan di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan lagi satu poket ganja seberat 1,24 gram brutto.
Dua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan: 2 poket ganja total seberat 10,3 gram brutto; 1 buah dompet kecil warna cokelat; 1 unit gawai; 1 unit mobil
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan kalangan muda dan mahasiswa.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kota ini dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.
[DIAS]
Tidak ada komentar