SAMARINDA — Aspirasi masyarakat Kalimantan Timur resmi masuk dalam peta pembangunan daerah tahun depan. DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi menyepakati perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) yang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B, Senin (14/7/2025).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa dokumen pokir ini bukan sekadar formalitas. Tapi benar-benar mencerminkan suara masyarakat dari berbagai daerah pemilihan.
“Kami ingin pembangunan daerah benar-benar lahir dari kebutuhan dan harapan rakyat,” tegasnya di hadapan anggota dewan dan jajaran Pemprov.
Perubahan kamus usulan pokir ini telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 36 Tahun 2025. Isinya mencakup berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat, mulai dari kebutuhan infrastruktur, layanan dasar, hingga program pemberdayaan.
Kamus pokir akan menjadi rujukan utama Pemprov Kaltim dalam menyusun RKPD 2025. Harapannya, program-program pembangunan tahun depan lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Hasanuddin menjelaskan, pokok-pokok pikiran dewan tidak hanya berasal dari kegiatan reses. Tapi juga dikumpulkan dari berbagai forum, diskusi publik, dan laporan masyarakat yang masuk selama setahun terakhir.
“Inilah bentuk nyata sinergi legislatif dan eksekutif untuk pembangunan yang adil dan merata,” ujarnya.
Ia berharap, RKPD 2025 nantinya mampu menjawab berbagai tantangan di daerah, mulai dari ketimpangan pembangunan antarwilayah, penguatan ekonomi lokal, hingga pelayanan publik yang lebih baik.
Tidak ada komentar