Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana.SAMARINDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (DPMPTSP Kaltim) terus berbenah dalam meningkatkan kualitas layanan. Salah satu langkah terbarunya adalah membahas standar waktu penerbitan rekomendasi teknis perizinan.
Pembahasan tersebut digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (2/7/2025). Rapat dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana.
Dalam arahannya, Fahmi menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam proses penerbitan rekomendasi teknis dari perangkat daerah teknis terkait.
“Standar waktu ini penting agar pelaku usaha, investor, maupun masyarakat tidak merasa dipersulit atau menunggu terlalu lama,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa layanan perizinan yang cepat, terukur, dan transparan menjadi kunci menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif di Kaltim.
Rapat diikuti perwakilan dari berbagai perangkat daerah teknis. Tujuannya adalah menyamakan persepsi dan menyusun kesepakatan terkait batas waktu penerbitan rekomendasi.
Standar waktu ini nantinya akan digunakan sebagai acuan yang jelas dalam proses layanan perizinan lintas sektor.
Fahmi menyampaikan bahwa percepatan pelayanan perizinan merupakan salah satu fokus utama Pemprov Kalimantan Timur. Langkah ini sejalan dengan visi mendorong kemudahan berusaha serta meningkatkan daya saing daerah.
“Kami ingin menciptakan sistem pelayanan publik yang tidak hanya cepat, tapi juga akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegasnya.
Hasil pembahasan ini diharapkan segera dituangkan dalam kebijakan internal. Selanjutnya, akan dijadikan bagian dari standar pelayanan publik resmi yang berlaku di lingkungan DPMPTSP.
Langkah ini diyakini akan memperkuat transparansi, meningkatkan efisiensi, serta mempercepat realisasi investasi di Kaltim.
Tidak ada komentar