Seorang pria berinisial ST (23) ditangkap polisi usai diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berusia 11 tahun.KUKAR – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial ST (23) ditangkap polisi usai diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berusia 11 tahun.
Peristiwa memilukan ini terjadi di kawasan sekolah swasta milik PT Rea Kaltim Plantations, Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kamis malam (26/6/2025) sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melihat kondisi pakaian anak mereka dalam keadaan tak wajar. Kecurigaan bertambah setelah korban akhirnya mengaku kepada orang tua.
“Keluarga langsung melapor ke petugas keamanan perusahaan. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke kami untuk proses hukum,” ujar AKP Pujito, Jumat (27/6/2025).
Polisi bergerak cepat. Pelaku diamankan, saksi diperiksa, dan barang bukti langsung dikumpulkan. Korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Kota Bangun.
Barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian kini telah diamankan polisi.
Pelaku ST kini dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana berat hingga bertahun-tahun penjara.
Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak dengan serius.
“Ini soal masa depan generasi muda. Kami akan tindak tegas dan proses secara hukum,” ucapnya tegas.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak dan menjaga komunikasi dengan mereka.
“Jangan anggap remeh. Edukasi dan pengawasan adalah benteng pertama,” pungkasnya.
[SON]
Tidak ada komentar