Seorang pria muda asal Penajam, berinisial S.E. (24), harus berurusan lebih jauh dengan polisi
PENAJAM – Seorang pria muda asal Penajam, berinisial S.E. (24), harus berurusan lebih jauh dengan polisi. Bukannya menyelesaikan perkara, ia justru ketahuan membawa senjata tajam saat mendatangi Mapolsek Sepaku, Sabtu (12/7/2025).
Awalnya, S.E. datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan pencurian buah sawit. Namun petugas curiga saat melihat ada tonjolan mencurigakan di balik bajunya.
Kecurigaan terbukti. Saat diminta mengangkat bajunya, ternyata di balik pinggang sebelah kanan, terselip sebilah badik lengkap dengan sarungnya.
“Yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan dengan alasan yang sah mengapa membawa senjata tajam,” kata Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin, mewakili Kapolres Penajam PPU AKBP Andreas Alek Danantara.
Sontak saja, petugas langsung mengamankan S.E. beserta barang bukti ke ruang pemeriksaan. Setelah proses interogasi awal, pria itu pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita satu bilah badik sepanjang 23,5 cm, lengkap dengan sarung sepanjang 25 cm. Selain itu, saksi-saksi pun sudah dimintai keterangan dan laporan resmi telah dibuat.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah.
“Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara,” tegas IPTU Syarifuddin.
Polisi Imbau Masyarakat: Jangan Bawa Sajam Sembarangan
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak main-main membawa senjata tajam tanpa keperluan yang jelas dan sah secara hukum.
“Siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang dapat dibenarkan, akan kami proses hukum. Ini bukan perkara sepele,” ucapnya.
Saat ini, penyidikan terhadap S.E. terus berjalan. Polsek Sepaku juga tengah mempersiapkan gelar perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager
Tidak ada komentar