BALIKPAPAN – Sudah pernah masuk penjara, ternyata belum membuat S (30) jera. Pria ini kembali harus berurusan dengan polisi. Kali ini karena mencuri sepeda motor.
Aksi pencurian dilakukan di Jalan Gunung Empat, RT 24, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 04.00 WITA. Pelaku membobol rumah kunci motor hanya dengan sendok bekas.
“Korban sadar motornya hilang sekitar pukul 10 pagi saat hendak keluar rumah,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman, Jumat (4/7).
Korban yang terkejut langsung memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah. Dari kamera, terlihat jelas pelaku beraksi di waktu menjelang Subuh, saat suasana masih sepi.
Motor yang dicuri adalah Honda Supra KT 4985 AW yang diparkir di halaman rumah. Korban mengalami kerugian sekira Rp 3 juta.
Polisi pun langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. “Penyelidikan langsung dilakukan oleh tim Jatanras,” kata AKP Sukarman.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor curian dan sendok logam yang digunakan sebagai kunci palsu.
“Sendok itu dimodifikasi untuk membobol rumah kunci,” jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses penyidikan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui pernah masuk penjara dalam kasus narkoba. Kini, ia kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau warga untuk aktif melapor jika mengalami kejahatan.
“Gunakan layanan aduan 110. Cepat lapor, cepat ditindak,” tegasnya.
Tidak ada komentar