Barang bukti yang ikut diamankan pihak kepolisian.
SAMARINDA— Aksi pencurian kabel milik Telkomsel di Jalan Subulus Salam, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Peristiwa itu terjadi Jumat, 25 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WITA.
Kasus ini terbongkar setelah Dwi Nugroho (27), staf Telkomsel, menerima notifikasi alarm dari sistem monitor yang terhubung ke perangkat ponselnya. Alarm tersebut menunjukkan adanya gangguan di salah satu titik jaringan.
Curiga dengan notifikasi tersebut, Dwi bersama tim teknis Telkomsel langsung menuju lokasi. Mereka menemukan kabel power Remote Radio Unit (RRU) dalam kondisi terpotong. Sebagian besar kabel bahkan sudah raib.
Atas insiden tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian material sekitar Rp16 juta. Tanpa menunggu lama, kejadian itu dilaporkan ke Polresta Samarinda.
Menanggapi laporan, tim Opsnal Unit Jatanras bergerak cepat. Penyelidikan intensif dilakukan di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya membuahkan hasil.
Dua pelaku berhasil dibekuk, masing-masing berinisial S (30) dan MAF (22). S merupakan warga Jalan Trikora, Kecamatan Palaran. Sedangkan MAF tinggal di Jalan Kehewanan, Kecamatan Sambutan.
Keduanya diringkus di kawasan Jalan Telkom Pulau Atas dan langsung digiring ke Mapolresta Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah pisau cutter, dan potongan kabel power RRU sisa pencurian.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolresta Samarinda melalui jajaran Satreskrim menegaskan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan konvensional, terutama yang merugikan masyarakat dan penyedia layanan publik.
“Kejahatan seperti ini bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga mengganggu pelayanan publik. Kami tidak akan beri ruang untuk pelaku,” tegasnya. (DIAS)
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager
Tidak ada komentar