Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Alwiati.BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan (Diskes) kembali menegaskan komitmennya melindungi konsumen. Kali ini, fokusnya pada industri makanan rumahan.
Selama dua hari, 5 hingga 6 Agustus 2025, Diskes Balikpapan menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Pesertanya? Semua pelaku usaha di sektor makanan. Mulai dari produsen rumahan, jasa boga, hingga katering lokal.
“Penyuluhan ini jadi syarat untuk penerbitan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT),” ujar Kepala Dinkes Balikpapan, Alwiati, Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, sertifikasi P-IRT bukan hanya formalitas. Tapi jaminan bahwa makanan yang dikonsumsi warga benar-benar aman dan higienis.
Pelaku usaha yang ingin ikut cukup menunjukkan bahwa usahanya bergerak di sektor pangan. Setelah itu, ajukan permohonan pelatihan ke Dinas Kesehatan.
“Setelah pelatihan, tim kami akan turun langsung mengecek sarana produksinya,” jelas Alwiati.
Jika semuanya sesuai standar, sertifikat P-IRT bisa diterbitkan.
Masalah higienitas pangan, kata Alwiati, bukan perkara sepele. Bukan pula semata tanggung jawab produsen. Tapi menyangkut kesehatan masyarakat secara luas.
“Ini langkah preventif. Jangan sampai makanan yang dijual di masyarakat jadi sumber penyakit,” tegasnya.
Pemerintah berharap, lewat penyuluhan ini, kesadaran pelaku usaha semakin tinggi terhadap pentingnya keamanan pangan.
“Karena ini soal kesehatan bersama. Konsumen perlu dilindungi. Dan produsen perlu diedukasi,” tutupnya. (SR)
Tidak ada komentar