Tangkapan layar – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti saat menyampaikan keterangan pers terkait rangkaian kegiatan HUT Ke-80 RI di Kantor Presiden, kompleks Ia ana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).SAMARINDA – Tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, resmi diliburkan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).
“Ini hadiah bulan kemerdekaan. Pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional,” ujar Juri di hadapan awak media.
Juri menjelaskan, keputusan meliburkan 18 Agustus bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih leluasa menggelar perlombaan, karnaval, dan berbagai kegiatan rakyat.
Momentum ini juga diharapkan menyulut semangat optimisme, menumbuhkan kebersamaan, serta mendorong kreativitas sebagai bangsa yang merdeka.
“Kami mengimbau agar masyarakat menghidupkan kembali perlombaan tradisional dan kegiatan kreatif khas perayaan 17-an,” tambahnya.
Meski sudah diumumkan sebagai hari libur, statusnya belum dipastikan apakah akan menjadi tanggal merah atau cuti bersama.
Menurut Kepala Sekretariat Presiden Ariyo Windutomo, pemerintah masih menunggu terbitnya surat keputusan resmi terkait mekanisme hari libur tersebut.
Pemerintah juga mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan HUT ke-80 RI. Baik instansi pemerintah, swasta, sekolah, kampus, hingga masyarakat umum diminta memasang bendera merah putih, umbul-umbul, dan dekorasi kemerdekaan sejak awal Agustus.
Tema besar perayaan tahun ini adalah: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Rangkaian kegiatan puncak akan digelar pada 17 Agustus 2025, termasuk upacara kemerdekaan di Istana Negara dan pesta rakyat di kawasan Monas dan sekitarnya. (DIAS)
Tidak ada komentar