Berkas perkara dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim membongkar kasus penggelapan dokumen keuangan penting senilai puluhan miliar rupiah.
Tersangka berinisial ADS (44), seorang kurator dalam perkara kepailitan, diduga menahan dan tidak mengembalikan invoice asli yang bernilai lebih dari Rp54 miliar.
Dokumen itu milik PT BAR, perusahaan kontraktor tambang di Kalimantan Timur.
Invoice tersebut awalnya diserahkan PT BAR kepada ADS pada 21 dan 28 September 2020. Tujuannya untuk proses verifikasi piutang dalam perkara pailit PT KS.
Namun, dokumen tidak pernah dikembalikan. Masalah makin pelik ketika PT BAR menjual hak tagih itu ke PT LCI melalui perjanjian cessie tertanggal 15 Desember 2021.
Nilainya mencapai Rp54 miliar lebih, dan disepakati dibayar Rp30 miliar dalam bentuk angsuran selama dua tahun.
Sayangnya, dari total yang dijanjikan, PT LCI baru membayar tiga kali cicilan. Jumlahnya baru Rp6,2 miliar, termasuk uang muka.
Sisa tagihan lebih dari Rp23 miliar tak kunjung dibayar. Alasannya, PT LCI mengklaim belum menerima invoice asli yang seharusnya diserahkan oleh tersangka ADS.
Belakangan terungkap, dokumen itu memang tidak pernah dikembalikan oleh tersangka, yang kala itu bertugas sebagai kurator.
Pihak PT BAR pun melapor ke polisi karena merasa sangat dirugikan secara materiil.
Kini, tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 375 KUHP junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHPidana tentang penggelapan, penyalahgunaan kepercayaan, serta perusakan atau penghilangan dokumen milik pihak lain.
Berkas perkara dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa dokumen keuangan tidak hanya bernilai kertas, tapi bisa berdampak besar terhadap keberlanjutan bisnis,” tegas penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim. (RE)
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager
Tidak ada komentar