Datang Dipanggil Polisi, Pria di Penajam Ini Malah Ketahuan Bawa Badik di Pinggang

Redaksi Kaltimdaily
12 Jul 2025 15:55
2 menit membaca

PENAJAM Seorang pria muda asal Penajam, berinisial S.E. (24), harus berurusan lebih jauh dengan polisi. Bukannya menyelesaikan perkara, ia justru ketahuan membawa senjata tajam saat mendatangi Mapolsek Sepaku, Sabtu (12/7/2025).

Awalnya, S.E. datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan pencurian buah sawit. Namun petugas curiga saat melihat ada tonjolan mencurigakan di balik bajunya.

Kecurigaan terbukti. Saat diminta mengangkat bajunya, ternyata di balik pinggang sebelah kanan, terselip sebilah badik lengkap dengan sarungnya.

“Yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan dengan alasan yang sah mengapa membawa senjata tajam,” kata Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin, mewakili Kapolres Penajam PPU AKBP Andreas Alek Danantara.

Sontak saja, petugas langsung mengamankan S.E. beserta barang bukti ke ruang pemeriksaan. Setelah proses interogasi awal, pria itu pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Badik Sepanjang 23,5 Cm Disita

Polisi menyita satu bilah badik sepanjang 23,5 cm, lengkap dengan sarung sepanjang 25 cm. Selain itu, saksi-saksi pun sudah dimintai keterangan dan laporan resmi telah dibuat.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah.

“Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara,” tegas IPTU Syarifuddin.

Polisi Imbau Masyarakat: Jangan Bawa Sajam Sembarangan
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak main-main membawa senjata tajam tanpa keperluan yang jelas dan sah secara hukum.

“Siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang dapat dibenarkan, akan kami proses hukum. Ini bukan perkara sepele,” ucapnya.

Saat ini, penyidikan terhadap S.E. terus berjalan. Polsek Sepaku juga tengah mempersiapkan gelar perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

[IRWAN]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *