Bawa Sabu di Pinggir Jalan, Residivis di Balikpapan Masuk Penjara Lagi

Redaksi Kaltimdaily
5 Jul 2025 20:57
2 menit membaca

BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DR (37) ditangkap saat membawa lima paket sabu siap edar di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Jumat (4/7/2025) sore.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Bangkit Danjaya, setelah menerima laporan masyarakat. Petugas langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

Sekira pukul 17.10 WITA, tim opsnal meringkus pelaku di pinggir Jalan Syarifuddin Yoes, RT 45 Kelurahan Sepinggan. Saat digeledah, ditemukan lima paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan dalam kantong plastik hitam.

Selain sabu seberat total 6,64 gram brutto, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yaitu: satu unit HP Realme C15 warna silver, satu bundel plastik klip bening, dua sendokan kecil dari sedotan, satu klip plastik bening kosong.

Penggeledahan tak berhenti di lokasi penangkapan. Petugas juga menyisir rumah kontrakan pelaku di Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Dari sana, kembali ditemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

DR sendiri adalah seorang residivis kasus narkotika. Ia pernah dipenjara pada 2015 dan bebas pada 2019. Kepada polisi, ia mengaku sabu itu didapat dari seseorang berinisial C yang tak pernah ditemuinya langsung. Barang diantar dengan sistem “di-jejak” alias ditinggal di titik tertentu.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyatakan keberhasilan ini tak lepas dari peran serta warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Ini bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat bisa menghentikan peredaran narkoba. Kami imbau warga untuk aktif memberi informasi, baik langsung maupun melalui layanan aduan online di Call Center 110 Polresta,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup.

[IRWAN]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *