Sidang Pilbup Mahulu di MK, Saksi Ungkap Dugaan Politik Uang: Dapat Rp1 Juta dan Disuruh Pilih 03

Redaksi Kaltimdaily
3 Jul 2025 00:41
3 menit membaca

JAKARTA – Sidang sengketa hasil Pilkada Mahakam Ulu (Pilbup Mahulu) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta pemeriksaan alat bukti tambahan dalam perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan–Artya Fathra Marthin, yang menggugat hasil pemungutan suara ulang karena diduga terjadi praktik politik uang oleh pasangan lawan, Angela Idang Belawan–Suhuk (Paslon 3).

Dua saksi yang dihadirkan Pemohon, Harun Jarin dan Marthen, secara gamblang mengaku menerima uang tunai Rp1 juta dari tim Paslon 3.

Marthen, pemilih dari TPS 02 Kampung Datah Bilang Baru, menyebut bahwa ibunya menerima tiga amplop, dan dirinya dua amplop. Total lima amplop berisi uang.

“Setelah dikasih amplop, orang itu bilang ‘jangan lupa ya 03’,” ujar Marthen dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Saksi lainnya, Harun Jarin dari TPS 01 Kampung Long Merah, mengatakan menerima amplop saat hendak membeli rokok sehari sebelum pencoblosan. Ia mengaku juga menandatangani formulir berisi namanya, lalu menerima amplop dan kartu paslon 03.

“Sudah ada sekitar 10 orang tanda tangan di formulir itu sebelum saya,” kata Harun.

Tak hanya dua kampung tersebut, Martinus Miing, Koordinator Kampanye Paslon 2, menambahkan dugaan praktik politik uang juga terjadi di Kampung Pemahak Tebo.

Ia mengklaim sudah melaporkan ke Bawaslu Mahulu. Namun laporan tersebut tidak diproses karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil. Bawaslu menyebut pelapor tak memperbaiki laporan sesuai permintaan.

Dari kubu Angela–Suhuk, saksi Yulius Jenau membantah semua tuduhan. Ia mengaku berada di TPS 01 Kampung Long Merah dan tidak melihat pembagian uang.

“Saya tidak pernah melihat pembagian amplop, termasuk ke keluarga saya yang juga pemilih,” ujar Yulius.

Dalam permohonannya, Paslon 2 menyebut Angela–Suhuk meneruskan pola kontrak politik yang dulu digunakan paslon sebelumnya yang telah didiskualifikasi MK.

Dugaan yang diajukan meliputi: Pembagian uang Rp1–2 juta per pemilih; Janji dana Rp200–300 juta untuk tiap Ketua RT; Janji dana Rp5–10 juta untuk kelompok dasawisma; Dana kampung Rp4–8 miliar per tahun untuk kepala kampung; Kampanye keliling menyebut akan meneruskan program “Manis” milik paslon yang didiskualifikasi

Melalui gugatannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk: Membatalkan Keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025, khususnya terkait perolehan suara Paslon 03; Mendiskualifikasi Angela–Suhuk dari pencalonan; Atau menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.

Sidang masih terus berlanjut. MK akan menilai keterangan saksi, alat bukti, dan argumentasi dari semua pihak sebelum memutuskan apakah akan menerima atau menolak gugatan.

Putusan MK akan menjadi penentu masa depan Pilbup Mahakam Ulu, yang hingga kini masih diwarnai konflik dan dugaan kecurangan.

[MK/DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *