Ini 6 Perusahaan di Kutim dengan Skor Lingkungan Terburuk

Redaksi Kaltimdaily
30 Jun 2025 17:44
2 menit membaca

SANGATTA – Enam perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masuk dalam daftar peringkat rendah dalam penilaian pengelolaan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera memperbaiki tata kelola lingkungannya.

“Itu wajib diperbaiki. Mereka sudah punya dokumen AMDAL, punya rencana pengelolaan. Harus dijalankan,” tegas Ardiansyah, Senin (30/6), di Sangatta.

Daftar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 129 Tahun 2025 tentang hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2023–2024. Penilaian dibagi menjadi lima kategori: emas, hijau, biru, merah, dan hitam.

Dari hasil evaluasi, satu perusahaan di Kutim mendapat peringkat hitam, yaitu PT Hamparan Perkasa Mandiri. Peringkat ini menunjukkan adanya kerusakan lingkungan serius serta ketidakpatuhan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai regulasi.

Lima perusahaan lainnya berada di peringkat merah, yang berarti sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum memenuhi standar minimum ketaatan.

Kelima perusahaan itu adalah:

  • PT Kaltim Nusantara Coal
  • PT Tambang Damai
  • PT Tawabu Mineral Resources
  • PT Anugrah Energitama
  • PT Nala Palma Cadudasa

Ardiansyah meminta perusahaan-perusahaan yang masuk daftar merah maupun hitam untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menekankan pentingnya menjalankan komitmen lingkungan sebagaimana diatur dalam dokumen AMDAL dan izin usaha.

“Kalau bisa, segera lakukan perbaikan. Jangan tunggu teguran,” ujar Ardiansyah.

Meski menyayangkan temuan ini, Bupati Kutim mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

“Urusan tambang bukan di kabupaten. Kami hanya punya pengawas dari DLH, dan itu pun jika ada laporan yang masuk,” jelasnya.

Ardiansyah berharap semua pihak, termasuk pemerintah pusat, bisa bersinergi agar pengawasan terhadap dampak lingkungan industri di Kutim bisa lebih optimal.

[HAF]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *