Polda Kaltim Dalami Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda, Tersangka Segera Ditetapkan

Redaksi Kaltimdaily
30 Jun 2025 14:18
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus mengusut kasus dugaan tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), yang merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto bilang penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima pada 7 April 2025. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan oleh Polda Kaltim.

Setelah pengumpulan data dan klarifikasi sejumlah pihak, Laporan Polisi resmi diterbitkan pada 19 Mei 2025.

Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, disusul dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam proses penyidikan hingga akhir Juni ini, sebanyak 12 orang saksi dari berbagai instansi dan latar belakang telah diperiksa.

Selain itu, empat saksi ahli juga dimintai keterangan, termasuk pakar kehutanan, ahli dari Kementerian ESDM, dan pakar hukum pidana.

“Kami ingin memastikan proses berjalan transparan dan profesional,” ujar Kombes Yuliyanto dalam rilisnya, Senin (30/6/2025).

Pada 11 Juni 2025, pengadilan telah menerbitkan surat penetapan untuk penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tambang di kawasan KHDTK Unmul.

Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan menentukan pihak-pihak yang terlibat.

“Dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan menggelar perkara untuk menetapkan siapa saja yang akan dijadikan tersangka,” tegas Yuliyanto.

Kawasan hutan pendidikan Unmul Samarinda merupakan wilayah yang dilindungi dan digunakan untuk penelitian serta pendidikan.

Aktivitas pertambangan di kawasan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam fungsi ekosistem dan pendidikan.

Polda Kaltim memastikan proses hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum.

[DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *