Kampus Tertua di Bontang Ditutup, Dosen Tempuh Jalur Kasasi demi Tuntut Hak

Redaksi Kaltimdaily
26 Jun 2025 08:52
2 menit membaca

BONTANG — Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang resmi ditutup. Namun, perjuangan mantan dosen kampus tertua di Kota Bontang ini belum berakhir.

Lima mantan dosen struktural Unijaya kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi menuntut hak-hak mereka yang masih belum dibayarkan pihak yayasan.

Mereka adalah: Bilher Hutahaean (mantan Rektor); Raidon Hutahaean (mantan Wakil Rektor I); Martopan Abdullah (mantan Wakil Rektor II); Bachnur Effendi (mantan Wakil Rektor III); Rosianton Herlambang (mantan dosen Fakultas Hukum)

Kelima dosen ini menggandeng Dortaty Simanjuntak sebagai kuasa hukum.

Dortaty menjelaskan, gugatan sebelumnya sempat ditolak oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda. Alasannya, PHI menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.

Namun, pihaknya tak menyerah. Kasasi pun diajukan ke Mahkamah Agung sejak 8 Februari 2025.

“Saat ini kami tinggal menunggu nomor registrasi dari MA. Kami tetap optimistis, hak-hak klien kami akan kembali,” ujar Dortaty saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

Unijaya Bontang resmi dicabut izinnya oleh pemerintah. Penutupan itu tertuang dalam SK Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 442/B/O/2025.

Langkah ini membuat LLDIKTI Wilayah XI meminta yayasan segera mendata mahasiswa untuk proses pengalihan ke kampus lain.

Pemerintah Kota Bontang tak tinggal diam. Mereka berupaya membantu mahasiswa terdampak. Salah satunya melalui kerja sama dengan Universitas Langlang Buana di Bandung, milik Polri. MoU telah disiapkan untuk menampung mahasiswa pindahan.

Sementara mahasiswa tingkat akhir juga tengah diupayakan agar bisa mengikuti yudisium di universitas terdekat di Samarinda.

Mantan Rektor Unijaya, Bilher Hutahaean, tak kuasa menyembunyikan rasa kecewanya. Menurutnya, dosen dan mahasiswa menjadi korban paling besar atas penutupan ini.

“Dosen kehilangan pekerjaan, dan banyak hak belum dibayar. Mahasiswa juga tidak bisa melanjutkan kuliah di kampus yang sudah mereka perjuangkan,” ungkapnya.

Ia berharap semua pihak, termasuk pemerintah, ikut mendorong penyelesaian persoalan ini secara adil. [BA]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *